Manusia
dan Keadilan
Manusia sebagai makluk Tuhan adalah
makhluk tertinggi yang memiliki gejala-gejala istimewa yang hanya terdapat pada
manusia saja, dan tidak terdapat pada benda mati maupun benda hidup seperti
pada hewan ataupun pada tumbuh-tumbuhan. Gejala-gejala istimewa itu bisa kita
golongkan menjadi tiga jenis yang disebut akal, rasa dan kehendak akal. Rasa
dan kehendak ini menyatu dalam diri manusia yang terdiri atas manunggalnya jiwa
dan raga yang kemudian menjadi sumber-sumber kemampuan,kecerdasan ataupun
kecakapan manusia dalam mengatur hidupnya. Manusia berpikir untuk memenuhi
hasrat memperoleh pengetahuan, untuk mencapai kebenaran dan kenyataan, berusaha
untuk memenuhi hasrat memperoleh seni dalam arti luas, untuk mencapai
keindahan, kehendak untuk memenuhi hasrat memperoleh hal-hal yang baik dan
kebaikan. Semuanya ini menjadi sumber kemampuan manusia untuk menciptakan
sesuatu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat rohaniah maupun
jasmaniah. Sumber kemampuan inilah yang menjadikan manusia sebagai pencipta
yang kedua sesudah Tuhan.
Manusia sebagai makluk Tuhan
memiliki sifat kodrat yaitu sifat kodrat perseorangan atau juga di sebut makluk
pribadi dan sifat kodrat masyarakat atau di sebut makluk sosial. Di dalam
istilah filsfat, kedua sifat kodrat manusia ini di sebut kodrat monodualis
manusia. Di tinjau dari segi kepentingan hidupnya manusia, manusia sebagai
makluk pribadi mengatur hubungannya untuk kepentingan diri sendiri, sedangkan
manusia sebagai makluk sosial mengatur hubungannya antara manusia yang satu
dengan manusia yang lain atau sesama manusia. Tidak mungkin manusia bisa hidup
sendiri tanpa hubungan dengan manusia lain. Terakhir sebagai makluk Tuhan
manusia mengatur hubungannya dengan Tuhan. Di dalam mengatur hubungan kodrat
manusia ini perlu adanya keserasian,
keseimbangan, kepentingan pribadi ataupun untuk kepentingan masyarakat.
Kemampuan yang demikian menjelma sebagai tingkah laku adil yang kemudian menjadi
tujuan umat manusia dalam mengatur kehidupannya. Oleh sebab itu tingkah laku
adil atau keadilan menjadi tumpuan harapan manusia, semua orang manghendaki
keadilan.
Marilah kita sekarang mendalami
serta menghayati keadilan. Keadilan ialah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka kita wajib
mempertahakan hak hidup tersebut dengan bekerja keras tanpa merugikan orang
lain. Mengapa demikian? Hal ini disebkan bahwa orang lain pun mempunyai hak
hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak hidup orang lain, kita wajib
memberikan kesempatan kepada orang lain itu untuk mempertahankan hak hidup kita
sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau
keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajibannya.