Selasa, 15 Maret 2016

Keamanan,Kesehatan dan Keselamatan Kerja

   1.      Latar Belakang Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan hal yang tidak
terpisahkan dalam sistem ketenagakerjaan dan sumber daya manusia.
Keselamatan dan kesehatan kerja tidak saja sangat penting dalam meningkatkan
jaminan sosial dan kesejahteraan para pekerjanya akan tetapi jauh dari itu
keselamatan dan kesehatan kerja berdampak positif atas keberlanjutan
produktivitas kerjanya. Oleh sebab itu isu keselamatan dan kesehatan kerja pada
saat ini bukan sekedar kewajiban yang harus diperhatikan oleh para pekerja, akan
tetapi juga harus dipenuhi oleh sebuah sistem pekerjaan. Dengan kata lain pada
saat ini keselamatan dan kesehatan kerja bukan semata sebagai kewajiban, akan
tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi setiap para pekerja dan bagi setiap bentuk
kegiatan pekerjaan.
Di Indonesia secara historis peraturan keselamatan dan kesehatan kerja telah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda. Pada saat itu peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku adalah Veiligheids Reglement. Setelah kemerdekaan dan diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945, maka beberapa peraturan termasuk peraturan keselamatan telah dicabut dan diganti. Peraturan yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja adalah Undang-Undang  Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970.