Keamanan,Kesehatan
dan Keselamatan Kerja
1. Latar Belakang Keselamatan Kerja
Keselamatan
dan kesehatan kerja atau K3 merupakan hal yang tidak
terpisahkan dalam
sistem ketenagakerjaan dan sumber daya manusia.
Keselamatan dan
kesehatan kerja tidak saja sangat penting dalam meningkatkan
jaminan sosial dan
kesejahteraan para pekerjanya akan tetapi jauh dari itu
keselamatan dan
kesehatan kerja berdampak positif atas keberlanjutan
produktivitas kerjanya.
Oleh sebab itu isu keselamatan dan kesehatan kerja pada
saat ini bukan sekedar
kewajiban yang harus diperhatikan oleh para pekerja, akan
tetapi juga harus
dipenuhi oleh sebuah sistem pekerjaan. Dengan kata lain pada
saat ini keselamatan
dan kesehatan kerja bukan semata sebagai kewajiban, akan
tetapi sudah menjadi
kebutuhan bagi setiap para pekerja dan bagi setiap bentuk
kegiatan
pekerjaan.
Di Indonesia secara historis
peraturan keselamatan dan kesehatan kerja telah ada sejak pemerintahan Hindia
Belanda. Pada saat itu peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku
adalah Veiligheids Reglement. Setelah kemerdekaan dan
diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945, maka beberapa peraturan termasuk
peraturan keselamatan telah dicabut dan diganti. Peraturan yang mengatur
tentang keselamatan dan kesehatan kerja adalah Undang-Undang Keselamatan
Kerja No.1 Tahun 1970.