Keamanan,Kesehatan
dan Keselamatan Kerja
1. Latar Belakang Keselamatan Kerja
Keselamatan
dan kesehatan kerja atau K3 merupakan hal yang tidak
terpisahkan dalam
sistem ketenagakerjaan dan sumber daya manusia.
Keselamatan dan
kesehatan kerja tidak saja sangat penting dalam meningkatkan
jaminan sosial dan
kesejahteraan para pekerjanya akan tetapi jauh dari itu
keselamatan dan
kesehatan kerja berdampak positif atas keberlanjutan
produktivitas kerjanya.
Oleh sebab itu isu keselamatan dan kesehatan kerja pada
saat ini bukan sekedar
kewajiban yang harus diperhatikan oleh para pekerja, akan
tetapi juga harus
dipenuhi oleh sebuah sistem pekerjaan. Dengan kata lain pada
saat ini keselamatan
dan kesehatan kerja bukan semata sebagai kewajiban, akan
tetapi sudah menjadi
kebutuhan bagi setiap para pekerja dan bagi setiap bentuk
kegiatan
pekerjaan.
Di Indonesia secara historis
peraturan keselamatan dan kesehatan kerja telah ada sejak pemerintahan Hindia
Belanda. Pada saat itu peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku
adalah Veiligheids Reglement. Setelah kemerdekaan dan
diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945, maka beberapa peraturan termasuk
peraturan keselamatan telah dicabut dan diganti. Peraturan yang mengatur
tentang keselamatan dan kesehatan kerja adalah Undang-Undang Keselamatan
Kerja No.1 Tahun 1970.
Menurut Mangkunegara (2002:163) Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya
untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah.
Keutuhan dan kesempurnaan tersebut ditujukan secara khusus terhadap tenaga
kerja dan manusia pada umumnya, sehingga menghasilkan suatu hasil karya dan budaya
untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan-ketentuan penerapan K3 yang dijelaskan dalam Undang-Undang No.
1 Tahun 1970 adalah (1) tempat kerja yang menggunakan mesin, pesawat, perkakas,
(2) tempat kerja pembangunan perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran gedung, (3) tempat usaha pertanian, perkebunan, pekerjaan hutan,
(4) pekerjaan usaha pertambangan dan pengelolahan emas, perak, logam, serta
biji logam lainnya, dan (5) tempat pengangkutan barang, binatang, dan manusia
baik di daratan, melalui terowongan, permukaan air, dalam air dan di udara.
Beberapa kewajiban dari pemimpin suatu perusahaan tentang K3 juga
dituangkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 pasal 9, ayat 3. Salah satu
kewajiban utama pimpinan perusahaan adalah menyeleggarakan pembinaan bagi semua
tenaga kerja yang berada dalam naungan perusahaannya. Pembinaan tersebut adalah
tentang pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran, serta peningkatan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam pemberian pertolongan pertama pada
kecelakaan.
Penerapan konsep K3 muncul sejak manusia mengenal suatu pekerjaan.
Keselamatan kerja bertujuan dalam melakukan pekerjaan agar diperoleh suatu cara
yang mudah dan menjamin keselamatan dari gangguan alam, binatang maupun
gangguan dari manusia lainnya. Masalah K3 juga merupakan bagian dari suatu
upaya perencanaan dan pengendalian proyek sebagaimana halnya dengan biaya,
perencanaa, pengadaan serta kualitas. Hal itu saling mempunyai keterkaitan yang
sangat erat (Barrie & Paulson, 1995:365).
Menurut Abduh M. (2010) di Indonesia tingkat kecelakaan kerja merupakan
salah satu yang tertinggi di dunia, sedikitnya pada tahun 2007 terjadi 65.000
kasus kecelakaan kerja. Data tersebut diperkirakan 50% yang tercatat oleh
Jamsostek dari jumlah sebenarnya. Dari sekian banyak jumlah angka kecelakaan,
penyumbang terbanyak berasal dari kecelakaan kerja konstruksi yang mencapai 30%
dari total keseluruhan jumlah kecelakaan kerja. Dapat disimpulkan bahwa
pekerjaan konstruksi perlu mendapatkan perhatian khusus terhadap masalah K3.
Dari data tersebut menunjukkan bahwa tingginya angka kecelakaan kerja
tertinggi pada bidang kontruksi. Dalam mewujudkan ketertiban dan kenyamanan
ketika bekerja, kontraktor wajib memenuhi syarat-syarat K3. Untuk
merealisasikannya diperlukan pedoman pembinaan dan pengendalian sistem K3,
yaitu Peraturan Menteri PU No. 9/PER/M/2008. Dalam Peraturan Menteri tersebut,
K3 dijelaskan pada pasal 1 ayat 1 yang berarti pemberian perlindungan kepada
setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan
bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi seta proses produksi dan
lingkungan sekitar tempat kerja.
Sektor jasa konstruksi yang berhubungan dengan kepentingan umum
(masyarakat) antara lain pekerjaan konstruksi jalan, jembatan, bangunan gedung,
fasilitas umum, sistem penyediaan air minum dan perpipaannya, sistem pengolahan
air limbah dan perpipaannya, drainase, pengolahan sampah, pengaman pantai,
irigasi, bendungan, bendung, waduk, dan lainnya.
Setelah diberlakukannya Permen PU No. 9/PER/M/2008 terjadi penurunan
angka kecelakaan kerja. Menurut Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia pada tahun 2009 angka kecelakaan kerja kontruksi yang
terjadi mencapai 96.314 kasus, sampai akhir tahun 2010 mengalami penurunan
menjadi 86.693 kasus kecelakaan kerja.
K3 yang mengatur khusus bidang kontruksi bangunan masih mengacu pada
Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1980. Setiap
pekerjaan konstruksi bangunan harus melakukan usaha pencegahan terjadinya
kecelakaan dan sakit akibat kerja terhadap tenaga kerjanya. Ketika suatu
pekerjaan dimulai harus disusun suatu unit keselamatan dan kesehatan kerja, hal
tersebut harus diberitahukan kepada setiap tenaga kerja. Unit keselamatan dan
kesehatan kerja yang dimaksud adalah usaha-usaha pencegahan terhadap
kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, pertolongan pertama
pada kecelakaan dan usaha-usaha penyelamatan.
Dalam penelitian Angkat S. (2008) menjelaskan bahwa pelaksanaan
pekerjaan bangunan sering mengalami kecelakaan seperti terjatuh, tertimpa,
terpeleset, terpotong, dan tertusuk oleh material bangunan, hal tersebut
disebabkan oleh : (1) kurangnya pelatihan bangunan, (2) ketenangan pekerja
dalam bekerja, (3) sistem perekrutan yang mengutamakan jumlah dibandingkan
kualitsa pekerja bangunan, (4) lamanya jam kerja yang berpengaruh dengan
tingkat keletihan, dan (5) minimnya pengadaan K3. Kondisi yang mengakibatkan
sering terjadi kecelakaan kerja pada umumnya disebabkan oleh kesalahan manusia (human
eror), baik aspek kompetensi para pelaksana maupun pemahaman tentang
penyelenggara K3.
Berdasarkan uraian di atas maka penelitian ini bertujuan untuk
mengevaluasi penerapan K3 dalam suatu pekerjaan kontruksi bangunan. Judul
penelitian ini adalah “Evaluasi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) Bagi Pekerja Pada Proyek Bangunan Tinggi di Wilayah Kota Malang”.
2. Ruang Lingkup Keselamatan Kerja
A.
Ruang
Lingkup dan TujuanKesehatan, Keselamat an, dan Keamanan Kerja
- Pendahuluan
K3 mempunyai tujuan pokok dalam upaya memajukan dan
mengembangkanindustrialisasi, terutam a dalam mewujudkan kesejahteraan
- TujuanManajemen
K3
- Sebagai
alat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi- tingginya, baikburuh,
petani, nel
- Sebagai
upaya pencegahan dan pemberontakan penyakit dan kecelakaan-kecelakaan
akibat kerja, pemeliharaan, dan peningkatan kesehatan, dan gizi tenaga
kerja, perawatan dan mempertinggi efisiensi dan daya produktivitas
tenagamanusia, pemberantasan kelelahankerja dan meningkatkan kegairahan
serta kenikmatan kerja
- Ruang
Lingkup dan Tujuan K3
- Ketentuan
Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1970 Mengatur bahwa segala tempat kerja baik di
darat, di dalam tanah, dipermukaaan air, di dalam air, maupun di udara
yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia
- Ketentuan
tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana:Dibuat, dicoba dipakai atau
dipergunakanmesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atauinstalasi yang
berbahaya atau dapatmenimbulkan kecelakaan, kebakaran,
ataupeledakanDibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan,
diangkut atau disimpan bahan-bahanatau barang yang dapat meledak,
mudahterbakar, menggigit, beracun, menimbulkaninfeksi dan bersuhu tinggi
- Dikerjakanpembangunan,
perbaikan, perawatan, pembersiahan atau pembongkaranrumah, gedung ata
bangunan lainnyatermasuk bangunan pengairan, saluranatau terowongan di
bawah tanah dansebagainya atau dimana dilakukanpekerjaan
persiapanDilakukan usahapertanian, perkebunan, pembukaanhutan, pengerjaan
hutan, pengolahankayu atau hasil hutanlainnya, peternakan, periakanan
danlapangan kesehatanDilakukan pertambangan dan
- Dilakukan
pengakutanbarang, binatang atau manusia, baik didaratan, melalui
terowongan, dipermukaan air, di dalam air maupun diudaraDikerjakan bongkar
muat barangmuatan dikapal, perahu, dermaga, dok, stasiunatau
gedungDilakukan penyelaman, pengambilanbenda dan pekerjaan lain di dalam
air
- Dilakukan
pekerjaan yang mengandungbahaya tertimbuntanah, kejatuhan, terkena
pelantinganbenda, terjatuh atauterperosok, hanyut
atauterpelantinganDilakukan pekerjaan di dalamtangki, sumur atau
lobangTerdapat atau menyebarsuhu, kelembaban debu ataukotoran, api, asap
gas atau hembusanangin, cuaca, sinar atauradiasi, suara atau getaran
- Terdapat
atau menyebarsuhu, kelembaban debu ataukotoran, api, asap gas atau
hembusanangin, cuaca, sinar atau radiasi, suaraatau getaranDilakukan
pembuangan ataupemusnahan sampah atau timahDilakukan pemancaran,
penyiaranatau penerimaan radio, radar, televisiatau
teleponDilakukanpendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset
penelitian yangmenggunakan alat teknik
- Ruang
lingkup sebagaimana dimaksuddalam UU No. 1 Tahun 1970 meliputikesatuan
dari tiga unsur yang tidak dapatdipisahkan antara satu dengan yang
lainnya.Ketiga unsur itu adalah :1) Adanya tempat dimana dilakukan pekerjaan
bagi sesuatu usaha2) Adanya tenaga kerja yang bekerja disana3) Adanya
sumber bahaya kerja di tempat kerja
- Tempat
kerja menurut pasal 1 ayat (1) UUNo. 1 Tahun 1970 adalah tiap ruangan
ataulapangan tertutup atau terbuka, bergerakatau tetap, dimana tenaga
kerja bekerja atauyang sering dimasuki tenaga kerja untukkeperluan suatu
usaha dan di mana terdapatsumber atau sumber-sumber bahaya
- Yang
termasuk tempat kerja adalah semuaruangan, lapangan, halaman, da n
sekelilingnya yangmerupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan
tempat kerja
- Tujuan
dari pembuatan UU ini adalah untuk mengatur terciptanya
perlindungankeselamatan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat,
dan sejahtera dan produktivitas dan efisiensi
- Tujuan & Sasaran UU No.1 Tahun 1970*Agar tenaga kerja dan setiap oranglainnya yang berada dalam tempat kerjaselalu dalam keadaan selamat dansehat*Agar sumber-sumber produksi dapatdipakai dan digunakan secara efisiensi*Agar proses produksi dapat berjalansecara lancar atanpa hambatan apapun
1. Deskripsi Keselamatan Kerja
1.
Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
a. Kesehatan Kerja
Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya,
perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni:
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
“pekerjaan mungkin berdampak negatif bagi kesehatan akan tetapi sebaliknya pekerjaan dapat pula memperbaiki tingkat kesehatan dan kesejahteraan pekerja bila dikelola dengan baik. Demikian pula status kesehatan pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”.
Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum.
Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya (total health of all at work).
b. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses
c. Faktor Risiko di Tempat Kerja
Berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi kondisi kesehatan kerja, seperti disebutkan diatas, dalam melakukan pekerjaan perlu dipertimbangkan berbagai potensi bahaya serta resiko yang bisa terjadi akibat sistem kerja atau cara kerja, penggunaan mesin, alat dan bahan serta lingkungan disamping faktor manusianya.
Istilah hazard atau potensi bahaya menunjukan adanya sesuatu yang potensial untuk mengakibatkan cedera atau penyakit, kerusakan atau kerugian yang dapat dialami oleh tenaga kerja atau instansi. Sedang kemungkinan potensi bahaya menjadi manifest, sering disebut resiko. Baik “hazard” maupun “resiko” tidak selamanya menjadi bahaya, asalkan upaya pengendaliannya dilaksanakan dengan baik.
Ditempat kerja, kesehatan dan kinerja seseorang pekerja sangat dipengaruhi oleh:
1. Beban Kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan
2. Kapasitas Kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
3. lingkungan Kerja sebagai beban tambahan, baik berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun aspek psikososial.
a. Kesehatan Kerja
Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya,
perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni:
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
“pekerjaan mungkin berdampak negatif bagi kesehatan akan tetapi sebaliknya pekerjaan dapat pula memperbaiki tingkat kesehatan dan kesejahteraan pekerja bila dikelola dengan baik. Demikian pula status kesehatan pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”.
Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum.
Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya (total health of all at work).
b. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses
c. Faktor Risiko di Tempat Kerja
Berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi kondisi kesehatan kerja, seperti disebutkan diatas, dalam melakukan pekerjaan perlu dipertimbangkan berbagai potensi bahaya serta resiko yang bisa terjadi akibat sistem kerja atau cara kerja, penggunaan mesin, alat dan bahan serta lingkungan disamping faktor manusianya.
Istilah hazard atau potensi bahaya menunjukan adanya sesuatu yang potensial untuk mengakibatkan cedera atau penyakit, kerusakan atau kerugian yang dapat dialami oleh tenaga kerja atau instansi. Sedang kemungkinan potensi bahaya menjadi manifest, sering disebut resiko. Baik “hazard” maupun “resiko” tidak selamanya menjadi bahaya, asalkan upaya pengendaliannya dilaksanakan dengan baik.
Ditempat kerja, kesehatan dan kinerja seseorang pekerja sangat dipengaruhi oleh:
1. Beban Kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan
2. Kapasitas Kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
3. lingkungan Kerja sebagai beban tambahan, baik berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun aspek psikososial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar