Selasa, 15 Maret 2016

Keamanan,Kesehatan dan Keselamatan Kerja

   1.      Latar Belakang Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan hal yang tidak
terpisahkan dalam sistem ketenagakerjaan dan sumber daya manusia.
Keselamatan dan kesehatan kerja tidak saja sangat penting dalam meningkatkan
jaminan sosial dan kesejahteraan para pekerjanya akan tetapi jauh dari itu
keselamatan dan kesehatan kerja berdampak positif atas keberlanjutan
produktivitas kerjanya. Oleh sebab itu isu keselamatan dan kesehatan kerja pada
saat ini bukan sekedar kewajiban yang harus diperhatikan oleh para pekerja, akan
tetapi juga harus dipenuhi oleh sebuah sistem pekerjaan. Dengan kata lain pada
saat ini keselamatan dan kesehatan kerja bukan semata sebagai kewajiban, akan
tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi setiap para pekerja dan bagi setiap bentuk
kegiatan pekerjaan.
Di Indonesia secara historis peraturan keselamatan dan kesehatan kerja telah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda. Pada saat itu peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku adalah Veiligheids Reglement. Setelah kemerdekaan dan diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945, maka beberapa peraturan termasuk peraturan keselamatan telah dicabut dan diganti. Peraturan yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja adalah Undang-Undang  Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970.
Menurut Mangkunegara (2002:163) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah. Keutuhan dan kesempurnaan tersebut ditujukan secara khusus terhadap tenaga kerja dan manusia pada umumnya, sehingga menghasilkan suatu hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan-ketentuan penerapan K3 yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 adalah (1) tempat kerja yang menggunakan mesin, pesawat, perkakas, (2) tempat kerja pembangunan perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran gedung, (3) tempat usaha pertanian, perkebunan, pekerjaan hutan, (4) pekerjaan usaha pertambangan dan pengelolahan emas, perak, logam, serta biji logam lainnya, dan (5) tempat pengangkutan barang, binatang, dan manusia baik di daratan, melalui terowongan, permukaan air, dalam air dan di udara.
Beberapa kewajiban dari pemimpin suatu perusahaan tentang K3 juga dituangkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 pasal 9, ayat 3. Salah satu kewajiban utama pimpinan perusahaan adalah menyeleggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dalam naungan perusahaannya. Pembinaan tersebut adalah tentang pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran, serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
Penerapan konsep K3 muncul sejak manusia mengenal suatu pekerjaan. Keselamatan kerja bertujuan dalam melakukan pekerjaan agar diperoleh suatu cara yang mudah dan menjamin keselamatan dari gangguan alam, binatang maupun gangguan dari manusia lainnya. Masalah K3 juga merupakan bagian dari suatu upaya perencanaan dan pengendalian proyek sebagaimana halnya dengan biaya, perencanaa, pengadaan serta kualitas. Hal itu saling mempunyai keterkaitan yang sangat erat (Barrie & Paulson, 1995:365).
Menurut Abduh M. (2010) di Indonesia tingkat kecelakaan kerja merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, sedikitnya pada tahun 2007 terjadi 65.000 kasus kecelakaan kerja. Data tersebut diperkirakan 50% yang tercatat oleh Jamsostek dari jumlah sebenarnya. Dari sekian banyak jumlah angka kecelakaan, penyumbang terbanyak berasal dari kecelakaan kerja konstruksi yang mencapai 30% dari total keseluruhan jumlah kecelakaan kerja. Dapat disimpulkan bahwa pekerjaan konstruksi perlu mendapatkan perhatian khusus terhadap masalah K3.
Dari data tersebut menunjukkan bahwa tingginya angka kecelakaan kerja tertinggi pada bidang kontruksi. Dalam mewujudkan ketertiban dan kenyamanan ketika bekerja, kontraktor wajib memenuhi syarat-syarat K3. Untuk merealisasikannya diperlukan pedoman pembinaan dan pengendalian sistem K3, yaitu Peraturan Menteri PU No. 9/PER/M/2008. Dalam Peraturan Menteri tersebut, K3 dijelaskan pada pasal 1 ayat 1 yang berarti pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi seta proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
Sektor jasa konstruksi yang berhubungan dengan kepentingan umum (masyarakat) antara lain pekerjaan konstruksi jalan, jembatan, bangunan gedung, fasilitas umum, sistem penyediaan air minum dan perpipaannya, sistem pengolahan air limbah dan perpipaannya, drainase, pengolahan sampah, pengaman pantai, irigasi, bendungan, bendung, waduk, dan lainnya.
Setelah diberlakukannya Permen PU No. 9/PER/M/2008 terjadi penurunan angka kecelakaan kerja. Menurut Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia pada tahun 2009 angka kecelakaan kerja kontruksi yang terjadi mencapai 96.314 kasus, sampai akhir tahun 2010 mengalami penurunan menjadi 86.693 kasus kecelakaan kerja.
K3 yang mengatur khusus bidang kontruksi bangunan masih mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1980. Setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus melakukan usaha pencegahan terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja terhadap tenaga kerjanya. Ketika suatu pekerjaan dimulai harus disusun suatu unit keselamatan dan kesehatan kerja, hal tersebut harus diberitahukan kepada setiap tenaga kerja. Unit keselamatan dan kesehatan kerja yang dimaksud adalah usaha-usaha pencegahan terhadap kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, pertolongan pertama pada kecelakaan dan usaha-usaha penyelamatan.
Dalam penelitian Angkat S. (2008) menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan bangunan sering mengalami kecelakaan seperti terjatuh, tertimpa, terpeleset, terpotong, dan tertusuk oleh material bangunan, hal tersebut disebabkan oleh : (1) kurangnya pelatihan bangunan, (2) ketenangan pekerja dalam bekerja, (3) sistem perekrutan yang mengutamakan jumlah dibandingkan kualitsa pekerja bangunan, (4) lamanya jam kerja yang berpengaruh dengan tingkat keletihan, dan (5) minimnya pengadaan K3. Kondisi yang mengakibatkan sering terjadi kecelakaan kerja pada umumnya disebabkan oleh kesalahan manusia (human eror), baik aspek kompetensi para pelaksana maupun pemahaman tentang penyelenggara K3.
Berdasarkan uraian di atas maka penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan K3 dalam suatu pekerjaan kontruksi bangunan. Judul penelitian ini adalah  “Evaluasi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Pekerja Pada Proyek Bangunan Tinggi di Wilayah Kota Malang”.

   2.      Ruang Lingkup Keselamatan Kerja
           A.     Ruang Lingkup dan TujuanKesehatan, Keselamat an, dan Keamanan Kerja
  1. Pendahuluan K3 mempunyai tujuan pokok dalam upaya memajukan dan mengembangkanindustrialisasi, terutam a dalam mewujudkan kesejahteraan
  2. TujuanManajemen K3
  3. Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi- tingginya, baikburuh, petani, nel
  4. Sebagai upaya pencegahan dan pemberontakan penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan, dan peningkatan kesehatan, dan gizi tenaga kerja, perawatan dan mempertinggi efisiensi dan daya produktivitas tenagamanusia, pemberantasan kelelahankerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja
  5. Ruang Lingkup dan Tujuan K3
  6. Ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1970 Mengatur bahwa segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, dipermukaaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia
  7. Ketentuan tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana:Dibuat, dicoba dipakai atau dipergunakanmesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atauinstalasi yang berbahaya atau dapatmenimbulkan kecelakaan, kebakaran, ataupeledakanDibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan-bahanatau barang yang dapat meledak, mudahterbakar, menggigit, beracun, menimbulkaninfeksi dan bersuhu tinggi
  8. Dikerjakanpembangunan, perbaikan, perawatan, pembersiahan atau pembongkaranrumah, gedung ata bangunan lainnyatermasuk bangunan pengairan, saluranatau terowongan di bawah tanah dansebagainya atau dimana dilakukanpekerjaan persiapanDilakukan usahapertanian, perkebunan, pembukaanhutan, pengerjaan hutan, pengolahankayu atau hasil hutanlainnya, peternakan, periakanan danlapangan kesehatanDilakukan pertambangan dan
  9. Dilakukan pengakutanbarang, binatang atau manusia, baik didaratan, melalui terowongan, dipermukaan air, di dalam air maupun diudaraDikerjakan bongkar muat barangmuatan dikapal, perahu, dermaga, dok, stasiunatau gedungDilakukan penyelaman, pengambilanbenda dan pekerjaan lain di dalam air
  10. Dilakukan pekerjaan yang mengandungbahaya tertimbuntanah, kejatuhan, terkena pelantinganbenda, terjatuh atauterperosok, hanyut atauterpelantinganDilakukan pekerjaan di dalamtangki, sumur atau lobangTerdapat atau menyebarsuhu, kelembaban debu ataukotoran, api, asap gas atau hembusanangin, cuaca, sinar atauradiasi, suara atau getaran
  11. Terdapat atau menyebarsuhu, kelembaban debu ataukotoran, api, asap gas atau hembusanangin, cuaca, sinar atau radiasi, suaraatau getaranDilakukan pembuangan ataupemusnahan sampah atau timahDilakukan pemancaran, penyiaranatau penerimaan radio, radar, televisiatau teleponDilakukanpendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset penelitian yangmenggunakan alat teknik
  12. Ruang lingkup sebagaimana dimaksuddalam UU No. 1 Tahun 1970 meliputikesatuan dari tiga unsur yang tidak dapatdipisahkan antara satu dengan yang lainnya.Ketiga unsur itu adalah :1) Adanya tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi sesuatu usaha2) Adanya tenaga kerja yang bekerja disana3) Adanya sumber bahaya kerja di tempat kerja
  13. Tempat kerja menurut pasal 1 ayat (1) UUNo. 1 Tahun 1970 adalah tiap ruangan ataulapangan tertutup atau terbuka, bergerakatau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atauyang sering dimasuki tenaga kerja untukkeperluan suatu usaha dan di mana terdapatsumber atau sumber-sumber bahaya
  14.  Yang termasuk tempat kerja adalah semuaruangan, lapangan, halaman, da n sekelilingnya yangmerupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja
  15. Tujuan dari pembuatan UU ini adalah untuk mengatur terciptanya perlindungankeselamatan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera dan produktivitas dan efisiensi
  16.  Tujuan & Sasaran UU No.1 Tahun 1970*Agar tenaga kerja dan setiap oranglainnya yang berada dalam tempat kerjaselalu dalam keadaan selamat dansehat*Agar sumber-sumber produksi dapatdipakai dan digunakan secara efisiensi*Agar proses produksi dapat berjalansecara lancar atanpa hambatan apapun
1.      Deskripsi Keselamatan Kerja
1. Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
a. Kesehatan Kerja
Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya,
perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.

Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni:
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
“pekerjaan mungkin berdampak negatif bagi kesehatan akan tetapi sebaliknya pekerjaan dapat pula memperbaiki tingkat kesehatan dan kesejahteraan pekerja bila dikelola dengan baik. Demikian pula status kesehatan pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”.
Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum.
Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya (total health of all at work).
b. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses
c. Faktor Risiko di Tempat Kerja
Berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi kondisi kesehatan kerja, seperti disebutkan diatas, dalam melakukan pekerjaan perlu dipertimbangkan berbagai potensi bahaya serta resiko yang bisa terjadi akibat sistem kerja atau cara kerja, penggunaan mesin, alat dan bahan serta lingkungan disamping faktor manusianya.
Istilah hazard atau potensi bahaya menunjukan adanya sesuatu yang potensial untuk mengakibatkan cedera atau penyakit, kerusakan atau kerugian yang dapat dialami oleh tenaga kerja atau instansi. Sedang kemungkinan potensi bahaya menjadi manifest, sering disebut resiko. Baik “hazard” maupun “resiko” tidak selamanya menjadi bahaya, asalkan upaya pengendaliannya dilaksanakan dengan baik.
Ditempat kerja, kesehatan dan kinerja seseorang pekerja sangat dipengaruhi oleh:
1. Beban Kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan
2. Kapasitas Kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
3. lingkungan Kerja sebagai beban tambahan, baik berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun aspek psikososial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar