Standar Teknik di Berbagai Negara serta Penerapan Standar ISO
1. Jelaskan dan
diterapkan di negara mana standar teknik ?
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit
syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan,
produk atau jasa gagal melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang
berlaku, kemungkinan akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah
standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu
perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu
sistem manajemen mutu . juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang
memiliki lebih beragam input dan biasanya dikembangkan dengan sukarela
standar:ini bias menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak
bisnis,dll. Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar
data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi
teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk.
Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk
atau untuk membantu menggunakan produk.
A. ASME ( American Society
of Mechanical Engineer )
Memiliki satu standar global menjadi semakin penting sebagai
perusahaan menggabungkan melintasi batas internasional, dibantu oleh perjanjian
perdagangan regional seperti North American Free Trade Agreement (NAFTA)
dan yang ditetapkan oleh Uni Eropa (UE),yang telah
memfasilitasi merger internasional melalui penurunan tarif pada
impor.Perusahaan yang terlibat dalam konsolidasi ini digunakan untuk menjual
hanya satu pasar,sekarang menemukan diri mereka jual ke pasar global. Di bawah
ini adalah Overview dari Code dan Standard ASME yang biasa di pakai oleh para Engineer untuk
mendesign di pabrik baik itu oil & gas atau pulp & paper atau chemical
plant atau apalah yang menggunakan code dan Standard ASME. ASME / ANSI B16 -
Standar Pipes and Fittings yang ASME B16 Standar mencakup pipa dan alat
kelengkapan dalam besi cor, perunggu, tembaga dan besi tempa The ASME - American
Society of Mechanical Engineers - ASME / ANSI B16 Standar mencakup
pipa dan alat kelengkapan dalam besi cor, perunggu, tembaga dan baja tempa.
ASME / ANSI B16.1 - 1998 - Cast Iron Pipe Fittings flensa dan flens Standar
ini untuk Kelas 25, 125, dan 250 Cast Iron Pipe Fittings flensa dan flens
meliputi:
a) Tekanan-suhu
peringkat.
b) Ukuran
dan metode mengurangi bukaan menunjuk fitting.
c) Tanda.
d) Persyaratan
minimum untuk bahan.
e) Dimensi
dan toleransi.
B. ANSI ( American National
Standard Institute )
Sebagai suara standar AS dan sistem penilaian
kesesuaian, American National Standards Institute (ANSI)
memberdayakan anggotanya dan konstituen untuk memperkuat posisi pasar AS dalam
ekonomi global sambil membantu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan
konsumen dan perlindungan dari lingkungan. Ada banyak peralatan proteksi yang
ada pada bay penghantar maupun bay trafo. Masing -masing peralatan proteksi
tersebut dalam rangkaian satu garis digambarkan dalam bentuk lambang atau kode.
Berikut adalah Kode dan lambang rele Proteksi berdasarkan standar ANSI C37-2
dan IEC 60617.
C. ASTM (American Society for
Testing and Materials)
ASTM International, sebelumnya dikenal sebagai
American Society untuk Pengujian dan Material (ASTM), adalah pemimpin global
yang diakui dalam pengembangan dan pengiriman standar internasional konsensus
sukarela. Hari ini, sekitar 12.000 ASTM standar yang digunakan di seluruh dunia
untuk meningkatkan kualitas produk, meningkatkan keamanan, memfasilitasi akses
pasar dan perdagangan, dan membangun kepercayaan konsumen. ASTM kepemimpinan
dalam pembangunan standar internasional didorong oleh kontribusi dari anggotanya:
lebih dari 30.000 pakar top dunia teknis dan profesional bisnis yang mewakili
135 negara. Bekerja dalam suatu proses terbuka dan transparan dan menggunakan
infrastruktur canggih elektronik ASTM, anggota ASTM memberikan metode
pengujian, spesifikasi, panduan, dan praktek-praktek yang mendukung industri
dan pemerintah di seluruh dunia.
D. JIS (JAPANESE INDUSTRIAL
STANDARD)
Standar Industri Jepang (JIS) menentukan
standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses
standarisasidikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan
dipublikasikan melaluiAsosiasi Standar Jepang. Di era Meiji, perusahaan swasta
bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang tidak
memiliki standar dan dokumen spesifikasiuntuk tujuan pengadaan untuk artikel
tertentu, seperti amunisi. Ini diringkas untuk membentuk standar resmi (JES
lama) pada tahun 1921.Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan
untuk meningkatkan produksi materiil. Orang Jepang ini Standards Association
didirikan setelah kekalahan Jepangdalam Perang Dunia II pada 1945. Para
Industri Jepang Komite Standarperaturan yang diundangkan pada tahun 1946,
standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan pada
1949, yang membentuk landasanhukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS).
Hukum Standardisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan “JIS tanda”
(produksistem sertifikasi) diubah; sejak 1 Oktober 2005, baru JIS tanda telah
diterapkanpada sertifikasi ulang. Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa
transisi tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen
mendapatkansertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas telah
mampuuntuk menggunakan merek JIS baru. Oleh karena itu semua
JIS-bersertifikatproduk Jepang telah memiliki JIS tanda baru sejak 1 Oktober
2008.
E. SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA)
Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart
Nasional Indonesia ). SNI adalah satu satunya standart yang berlaku
secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan
harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas
antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code
of good practice, yaitu:
1) Openess :
Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
2) Transparency :
Agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari
tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
3) Consensus
and impartiality : Agar semua stakeholder dapat menyalurkan
kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
4) Effectiveness
and relevance : Memfasilitasi perdagangan karena
memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
5) Coherence :
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar
negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar
perdagangan internasional.
6) Development
Dimension (berdimensi pembangunan) : agar memperhatikan kepentingan
publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian
nasional. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN yaitu
untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang
standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi
Nasional (BSN). Contoh Standart Nasional Indonesia yang telah diterapkan di
Indonesia salah satunya adalah tentang penggunaan Informasi dan Dokumentasi –
Internasional Standard Serial Number (ISSN). SNI ini merupakan adopsi identic
dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 01-03, Informasi dan
Dokumentasi, dan telah dibahas dirapat konsensus pada 21 November 2007 di
Jakarta. Rapat dihadiri oleh wakil dari produsen, kelompok pakar, himpunan profesi,
dan instansi terkait lainnya.
Kebutuhan kode pengenal ringkas dan unik sudah
menjadi kebutuhan bagi semua pihak, pertukaran informasi yang baik diantara
perpustakaan, produsen abstrak, dan pengguna data, maupun diantara pemasok,
distributor dan perantara lainnya menyebabkan terciptanya kode standart.
Standart nasional ini menjelaskan dan memasyarakatkan penggunaan kode stansart
(ISSN) sebagai identifikasi unik untuk terbitan berseri dan sumber daya
berlanjut lainnya. ISSN adalah nomor denan 8 digit, termasuk digit cek, dan
diketahui oleh ISSN yang diberikan kepada sumberdaya berlanjut oleh jaringan
ISSN.
Ø Susunan ISSN :
· ISSN
terdiri atas delapan digit berupa angka 0 sampai 9, kecuali digit terakhir
(posisi paling kanan) yang dapat juga berupa huruf besar X. digit terakhir
dapat menjadi digit cek.
· Digit cek
dihitung berdasarkan modulus 11 dengan bobot 8 sampai 2 dan X harus digunakan
sebagai digit cek bila digit cek adalah 10.
· ISSN
harus didahului dengan singkatan ISSN dan satu spasi, serta ditampilkan dalam
dua kelompok yang masing – masing terdiri atas empat digit yang dipisahkan oleh
tanda hugung. Contoh : ISSN 0251 – 1479.
Ø Pemberian ISSN
· ISSN
hanya diberikan oleh pusat dalam jaringan ISSN. Jaringan ISSN adalah lembaga
kolektifyang terdiri atas Pusat Internasional ISSN serta pusat nasional dan
regional yang menjalankan administrasi pemberian ISSN.
· Metadata
untuk sumber daya berlanjut yang mendapatkan ISSN harus dikumpulkan dan
diserahkan pada waktu yang ditentukan oleh Pusat Internasional ISSN ke Register
ISSN oleh pusat dalam jaringan ISSN yang mendaftar sumber daya berlanjut.
· Untuk
setiap sumber daya berlanjut dalam media tertentu sebagaimana ditentukan dalam
ISSN Manual hanya diberikan satu ISSN.
· Setiap
ISSN terkait selamanya dengan judul kunci yang ditetapkan oleh jaringan ISSN
pada saat pendaftaran.
· Bila
suatu sumber daya berlanjut diterbitkan dalam media yang berbeda dengan judul
yang sama atau berbeda, ISSN dan judul kunci yang berlainan harus diberikan
untuk setiap edisi.
· Bila
sumber daya berlanjut mengalami perubahan berarti dalam judul atau perubahan
besar lain seperti yang disebut dalam ISSN Manual, ISSN baru harus diberikan
dan judul kunci baru harus dibuat.
· ISSN yang
telah diberikan untuk sumber daya berlanjut tidak dapat diubah, diganti atau
digunakan lagi untuk terbitan lain.
· Judul
kunci ditetapkan atau disahkan oleh pusat ISSN yang bertanggung jawab atas
pendaftaran sumber daya berlanjut, sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam
ISSN Manual.
· Pemberian
ISSN kepada sumber daya berlanjut tidak dapat diartikan atau dianggap sebagai
bukti hokum kepemilikan hak cipta atas suatu terbitan atau isinya
F. TEMA (Tubular Exchanger
Manufacturers Association)
The Tubular Exchanger Manufacturers
Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka
shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan
penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun. Standar TEMA dan perangkat
lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain
shell dan tube penukar panas mekanik.
TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan.
Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun
untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi
internal meliputi berbagai subdivisi berkomitmen untuk memecahkan masalah
teknis dan meningkatkan kinerja peralatan. Upaya teknis koperasi menciptakan
jaringan yang luas untuk pemecahan masalah, menambah nilai dari desain untuk
fabrikasi. Apakah memiliki penukar panas yang dirancang, dibuat atau
diperbaiki, Anda dapat mengandalkan pada anggota TEMA untuk memberikan desain,
terbaru efisien dan solusi manufaktur. TEMA adalah cara berpikir – anggota
tidak hanya meneliti teknologi terbaru, mereka menciptakan itu.
Selama lebih dari setengah abad tujuan utama kami adalah untuk
terus mencari inovasi pendekatan untuk aplikasi penukar panas. Akibatnya,
anggota TEMA memiliki kemampuan yang unik untuk memahami dan mengantisipasi
kebutuhan teknis dan praktis pasar saat ini.
G. DIN (Deutsches Institut fur Normung)
DIN, Institut Jerman untuk Standardisasi,
menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan
untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah organisasi
nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917. DIN tugas
utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk
mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar.
Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan keahlian dan pengalaman mereka dengan
perjanjian process.By standardisasi dengan Pemerintah Federal Jerman, DIN
adalah standar nasional diakui tubuh yang mewakili kepentingan Jerman dalam
organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan puluh persen dari standar
kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat internasional di alam.
H. ASTM (American Standard Testing and
Material)
ASTM Internasional merupakan organisasi
internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material,
produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat.
ASTM merupakan singkatan dari American Society for Testing and Material,
dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan
untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah.
Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM
banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian
akademisi maupun industri. Contoh Standar di atas sangat membantu dalam proses
produksi. misalnya dapat mempredisikan tingkat keamanan bahan ataupun
ketersediaan bahan di pasaran.
I. API (American
Petroleum Institute)
API adalah standard yang dibikin oleh American
Petroleum Institute untuk memberikan ranking bagi viskositas dan kandungan oli
yang berlaku. Ijin oli dari berbagai perusahaan yang berbeda dibandingkan dalam
rangka menciptakan standard bobot viskositas. Juga ijin oli dari berbagai
perusahaan berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard formulasi isi
kandungan oli ( terutama untuk meyakinkan isi kandungan oli sesuai dengan
aturan system control polusi yang dikeluarkan pemerintah, seperti katalitik
converter, tetapi standard ini lebih mengacu pada oli untuk mesin mobil
daripada untuk mesin motor. Standar API dipengaruhi oleh mandat pemerintah (
seperti control terhadap polusi ), jadi oli yang memenuhi standard rating lebih
baru/tinggi bukan berarti performanya lebih baik ( atau bahkan sama ) dengan
oli dengan rating yang lebih tua, ini bergantung pada tipe mesin motor anda. Standar
API dibuat untuk mesin mobil, bukan mesin motor. yang ini udah usang, juarang
banged ada lagi di pasaran. Sebaiknya Jangan digunakan untuk sepeda motor.
Secara teknik usang, tetapi masih banyak digunakan untuk oli sepeda motor.
Termasuk atria motor semplakan dan kesayangan kita semua. Masih
banyak oli sepeda motor yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam ranking SF/SG
(seperti yang ditawarkan Castrol, Mobil, Top one, dll ) dan banyak juga sepeda
motor yang menggunakan spesifikasi oli ranking ini, seperti Yamaha Vega
(Yamalube 4 API Service SF, SAE20w-40).
J. DIN (Deutsches Institut für Normung e.V)
Deutsches Institut
für Normung e.V. (DIN; dalam bahasa
Indonesia, Institut Jerman untuk Standardisasi) adalah
organisasi nasional Jerman untuk standardisasi
danadalah negara anggota ISO tubuh. DIN adalah Jerman Terdaftar Association
(eV) yang berkantor pusat di Berlin. Saat ini
ada sekitar tiga puluh ribu DIN Standar,
meliputi hampir semua bidang teknologi.
Didirikan pada 1917 sebagai Deutschen der Normenausschuß Industrie (NADI, “Standardisasi Komite Industri Jerman”), NADI ini berganti nama Deutscher Normenausschuß (DNA, “Komite Standardisasi Jerman”) pada tahun 1926 untuk mencerminkan bahwa organisasi sekarang berurusan dengan masalahstandardisasi di banyak bidang; yaitu, tidak hanya untuk produk industri.. Pada tahun 1975 namanya diubah lagi untuk Deutsches Institut für Normung, atau ‘DIN’dan diakui oleh pemerintah Jerman sebagai badan nasional standar resmi, mewakili kepentingan Jerman di tingkat internasional dan Eropa.
Akronim, ‘DIN,’ sering salah diperluas sebagai Deutsche Industrienorm (“StandarIndustri Jerman”). Hal ini sebagian besar disebabkan oleh asal bersejarah DINsebagai “NADI”. NADI memang diterbitkan standar mereka sebagai DI-Norm(Deutsche Industrienorm). Misalnya, standar pertama yang diterbitkan adalah ‘DI-Norm 1’ (sekitar pin meruncing) pada tahun 1918. Banyak orang masih keliruDIN asosiasi dengan konvensi DI-Norm tua penamaan.
Salah satu yang paling awal, dan mungkin yang paling terkenal, adalah DIN 476 – standar yang memperkenalkan ukuran kertas A-series tahun 1922 – yang diadopsi pada tahun 1975 sebagai Standar Internasional ISO 216. Contoh umumdalam teknologi modern termasuk DIN dan mini-DIN konektor.
Didirikan pada 1917 sebagai Deutschen der Normenausschuß Industrie (NADI, “Standardisasi Komite Industri Jerman”), NADI ini berganti nama Deutscher Normenausschuß (DNA, “Komite Standardisasi Jerman”) pada tahun 1926 untuk mencerminkan bahwa organisasi sekarang berurusan dengan masalahstandardisasi di banyak bidang; yaitu, tidak hanya untuk produk industri.. Pada tahun 1975 namanya diubah lagi untuk Deutsches Institut für Normung, atau ‘DIN’dan diakui oleh pemerintah Jerman sebagai badan nasional standar resmi, mewakili kepentingan Jerman di tingkat internasional dan Eropa.
Akronim, ‘DIN,’ sering salah diperluas sebagai Deutsche Industrienorm (“StandarIndustri Jerman”). Hal ini sebagian besar disebabkan oleh asal bersejarah DINsebagai “NADI”. NADI memang diterbitkan standar mereka sebagai DI-Norm(Deutsche Industrienorm). Misalnya, standar pertama yang diterbitkan adalah ‘DI-Norm 1’ (sekitar pin meruncing) pada tahun 1918. Banyak orang masih keliruDIN asosiasi dengan konvensi DI-Norm tua penamaan.
Salah satu yang paling awal, dan mungkin yang paling terkenal, adalah DIN 476 – standar yang memperkenalkan ukuran kertas A-series tahun 1922 – yang diadopsi pada tahun 1975 sebagai Standar Internasional ISO 216. Contoh umumdalam teknologi modern termasuk DIN dan mini-DIN konektor.
Macam-macam standar DIN
Penetapan standar DIN menunjukkan asal-usulnya (# menunjukkan
angka):
DIN # digunakan untuk standar Jerman dengan signifikansi terutama domestikatau dirancang sebagai langkah pertama menuju status internasional. E DIN # adalah rancangan standar dan DIN V # adalah standar awal.
DIN EN # digunakan untuk edisi Jerman standar Eropa.
DIN ISO # digunakan untuk edisi Jerman standar ISO.
DIN EN ISO # digunakan jika standar ini juga telah diadopsi sebagai standar Eropa.
DIN # digunakan untuk standar Jerman dengan signifikansi terutama domestikatau dirancang sebagai langkah pertama menuju status internasional. E DIN # adalah rancangan standar dan DIN V # adalah standar awal.
DIN EN # digunakan untuk edisi Jerman standar Eropa.
DIN ISO # digunakan untuk edisi Jerman standar ISO.
DIN EN ISO # digunakan jika standar ini juga telah diadopsi sebagai standar Eropa.
2. Jelaskan
pengertian standar manajemen ?
A. ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk
sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional
di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987
oleh International
Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC)
176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar
sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap
lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up
to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap
standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
b) Adanya
pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan
produk-produk berkualitas.
c) Tersimpannya
data dan arsip penting dengan baik.
d) Adanya
pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang
rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan.
e) Secara
teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau
organisasi yang telah diaudit dan
disertifikasi sebagai
perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001
Certified" atau "ISO 9001 Registered". Sertifikasi terhadap
salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang
dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas
dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan
standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah
diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi
dan universitas ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
a) ISO 9000
- Quality Management Systems - Fundamentals and Vocabulary :
mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan
spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
b) ISO 9001
- Quality Management Systems - Requirements: ditujukan untuk
digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi,
memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun.
Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah
organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai
hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan
tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan
sertifikasi oleh pihak ketiga.
c) ISO 9004
- Quality Management Systems - Guidelines for Performance Improvements:
mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan
masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah
terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya
memberikan masukan saja.
ISO mencatat "Perhatian terhadap
sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian
dalam kumpulan standar ISO 9000 ... Suatu organisasi akan meraup keuntungan
penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang
lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan".
B. Sistem
Manajemen Produksi TQM
TQM Total Quality Management (Bahasa
Indonesia: manajemen kualitas total) adalah strategi manajemen yang ditujukan
untuk menanamkan kesadaran kualitas pada semuaproses dalam organisasi. Sesuai
dengan definisi dari ISO, TQM adalah “suatu pendekatan manajemen untuk suatu
organisasi yang terpusat pada kualitas, berdasarkan partisipasi semua
anggotanya dan bertujuan untuk kesuksesan jangka panjang melalui kepuasan
pelanggan serta memberi keuntungan untuk semua anggota dalam organisasi serta
masyarakat. ”Filosofi dasar dari TQM adalah “sebagai efek dari kepuasan
konsumen, sebuah organisasi dapat mengalami kesuksesan.”
Kendaraan yang digunakan dalam TQM:
a) Manajemen
Harian
b) Manajemen
Kebijakan
c) Manajemen
Cross-functional
d) Gugus Kendali
Mutu
TQM telah digunakan secara luas dalam manufaktur, pendidikan,
pemerintahan, dan industri jasa, bahkan program-program luar angkasa dan ilmu
pengetahuan NASA.
C. Standar Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
OHSAS 18001 = Standar Keselamatan dan Kesehatan
Perkembangan perusahaan dan
industri mempunyai korelasi dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya
berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya seperti
industri bahan kimia, jasa konstruksi, plastik, besi baja, dsb. Hal tersebut
dapat berpengaruh pada meningkatnya biaya pekerja dan berpengaruh pada citra.
Sejalan dengan hal ini maka industri-industri yang berdampak bagi pekerjanya
harus mengelola lingkungan kerja nya agar dapat menurunkan dampak. Sikap kritis
dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke pekerja untuk
menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya. Latar belakang
inilah yang melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001 diakomodasikan untuk
pengendalian operasional proses yang aman bagi pekerja.
OHSAS 18001 adalah suatu
standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai
negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi
secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap
keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra
perusahaan. OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik
industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau
semacamnya.
D. Standar Manajemen
Lingkungan
MENGENAL ISO 14001 SISTEM
MANAJEMEN LINGKUNGAN
Ketika perusahaan
beroperasi, maka proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut
berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik dampak positif
maupun dampak negatif. Pada prinsipnya dampak yang timbul dapat dikelompokkan
menjadi dua bagian, yaitu dampak bio-kimia-fisik dan dampak sosial. Contoh dari
dampak bio-fisik-kimia misalnya pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan
keanekaragaman hayati, atau pengurangan cadangan air tanah. Semua jenis dampak
ini akan memberikan resiko yang mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh
perusahaan. Misalnya pencemaran air yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan,
akan memberikan resiko pertanggungjawaban dalam bentuk tuntutan pidana dan
tuntutan perdata, apakah tuntutan tersebut dari pemerintah, masyarakat, atau
lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketika perusahaan
berupaya untuk menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut telah memiliki
komitmen untuk memperbaiki secara menerus kinerja lingkungannya. Namun, satu
hal perlu dingat bahwa ISO 14001 merupakan standar yang memadukan dan
menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya
perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan akan disesuaikan dengan
sumberdaya perusahaan, apakah itu sumberdaya manusia, teknis, atau finansial.
Adakalanya, perbaikan
kinerja lingkungan tidak dapat dicapai dalam waktu singkat karena keterbatasan
finansial. Misalnya, sebuah perusahaan yang proses bisnisnya menimbulkan limbah
cair yang mencemari lingkungan berupaya untuk menerapkan ISO 14001 di
perusahaannya. Setelah kajian dilakukan, ternyata keterbatasan finansial
membuat perusahaan tersebut sukar untuk mengelola limbahnya sehingga mencapai
baku mutu limbah cair yang disyaratkan oleh pemerintah. Berdasarkan analisis
finansial, ternyata perusahaan tersebut baru akan mampu membangun sistem
pengolahan limbah yang memadai kira-kira beberapa tahun ke depan. Sehingga
sebelum masa tersebut terlampaui, perusahaan tidak akan pernah memenuhi baku
mutu lingkungan. Namun, bila perusahaan tersebut mengembangkan sistem manajemen
lingkungan yang memenuhi persyaratan ISO, maka perusahaan tersbut bisa saja
memperoleh sertifikat ISO 14001. Perusahaan lain, yang kinerja lingkungannya
telah memenuhi baku mutu namun EMS-nya tidak memenuhi persyaratan tidak akan
memperoleh sertifikat ISO 14001.
Uraian di atas
menunjukkan bahwa pada prinsipnya, penerapan ISO 14001 tidak berarti
tercapainya kinerja lingkungan dalam waktu dekat. Sertifikat EMS dapat saja
diberikan kepada perusahaan yang masih mengotori lingkungan. Namun, dalam EMS
terdapat persyaratan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan
perbaikan secara menerus (continual improvement). Dengan perbaikan secara
menerus inilah kinerja lingkungan akan sedikit demi sedikit diperbaiki. Dengan
kata lain ISO 14001 bersifat conformance (kesesuaian), bukan performance
(kinerja)
ISO 14001 merupakan standar lingkungan yang
bersifat sukarela (voluntary). Standar ini dapat dipergunakan oleh oleh
organisasi/perusahaan yang ingin:
1. Menerapkan,
mempertahankan, dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya
2. Membuktikan
kepada pihak lain atas kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan standar
3. Memperoleh
sertifikat
Ø Beberapa
manfaat penerapan ISO adalah:
1. Menurunkan
potensi dampak terhadap lingkungan
2. Meningkatkan
kinerja lingkungan
3. Memperbaiki
tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
4. Menurunkan
resiko pertanggungjawaban lingkungan
5. Sebagai
alat promosi untuk menaikkan citra perusahaan
Selain manfaat di atas, perusahaan yang berupaya
untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu mempersiapkan biaya-biaya yang akan
timbul, diantaranya:
1. Waktu
staf atau karyawan
2. Penggunaan
konsultan
3. Pelatihan
Standar internasional
untuk sistem manajemen lingkungan telah diterbitkan pada bulan September 1996,
yaitu ISO 14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh pemerintah RI ke
dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi SNI-19-14001-1997 dan
SNI-19-14001-1997.
ISO 14001 adalah
Sistem manajemen lingkungan yang berisi tentang spesifikasi persyaratan dan
panduan untuk penggunaannya. Sedangkan ISO 14004 adalah Sistem manajemen
lingklungan yang berisi Panduan-panduan umum mengenai prinsip, sistem dan
teknik-teknik pendukung.
Ø Elemen
ISO 14001
ISO 14001 dikembangkan
dari konsep Total Quality Management (TQM) yang berprinsip pada aktivitas PDCA
(Plan – Do – Check – Action), sehingga elemen-elemen utama EMS akan mengikuti
prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip dasar EMS, yaitu:
1. Kebijakan
Lingkungan
Kebijakan lingkungan
harus terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan tersedia
bagi masyarakat, dan mencakup komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan,
pencegahan pencemaran, dan patuh pada peraturan serta menjadi kerangka kerja
bagi penetapan tujuan dan sasaran.
2. Perencanaan
Mencakup indentifkasi
aspek lingkungan dari kegiatan organisasi, identifikasi dan akses terhadap
persyaratan peraturan, adanya tujuan dan sasaran yang terdokumentasi dan
konsisten dengan kebijakan, dan adanya program untuk mencapai tujuan dan
sasaran yang direncanakan (termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kerangka
waktu)
3. Implementasi
dan Operasi
Mencakup definisi,
dokumentasi, dan komunikasi peran dan tanggung jawab, pelatihan yang memadai,
terjaminnya komunikasi internal dan eksternal, dokumentasi tertulis sistem
manajemen lingkungan dan prosedur pengendalian dokumen yang baik, prosedur
pengendalian operasi yang terdokumentasi, dan prosedur tindakan darurat yang
terdokumentasi.
4. Pemeriksaan
dan Tindakan Perbaikan
Mencakup prosedur yang
secara teratur memantau dan mengukur karakteristik kunci dari kegiatan dan
operasi, prosedur untuk menangani situasi ketidaksesuaian, prosedur
pemeliharaan catatan spesifik dan prosedur audit kenerja sistem manajemen
lingkungan
5. Tinjauan
Ulang Manajemen
Mengkaji secara
periodik sistem manajemen lingkungan keseluruhan untuk memastikan kesesuaian,
kecukupan, efektifitas system manajemen lingkungan terhadap perubahan yang
terjadi.
Pada prinsipnya, keenam prinsip ISO
14001 – Environmental Management System diatas dapat dibagi menjadi 17 elemen,
yaitu:
1. Environmental
policy (kebijakan lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan komitmen
lingkungan dari suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai
kerangka bagi penyusunan rencana lingkungan.
2. Environmental
aspects (aspek lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk,
kegiatan, dan jasa suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak
penting yang timbul terhadap lingkungan.
3. Legal
and other requirements (persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain):
Mengidentifikasi dan mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait
dengan kegiatan perusahaan.
4. Objectives
and targets (tujuan dan sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan,
yang terkait dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan,
stakeholders, dan faktor lainnya.
5. Environmental
management program (program manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk
mencapai tujuan dan sasaran
6. Structure
and responsibility (struktur dan tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung
jawab serta menyediakan sumber daya yang diperlukan
7. Training
awareness and competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan
pelatihan kepada karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.
8. Communication
(komunikasi): Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan
dengan isu lingkungan
9. EMS
Documentation (dokumentasi SML): Memelihara informasi EMS dan sistem
dokumentasi lain.
10. Document
Control (pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen
prosedur dan dokumen lain.
11. Operational
Control (pengendalian operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan
mengelola operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan,
tujuan, dan saasaran.
12. Emergency
Preparedness and response (kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi
emergency dan mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
13. Monitoring
and measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan
melacak kinerjanya
14. Nonconformance
and corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan
pencegahan): Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap
permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.
15. Records
(rekaman): Memelihara rekaman kinerja SML
16. EMS
audits (audit SML): Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan
dengan baik.
17. Management
Review (pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat
kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.
E. ISO 14000
Evolusi Manajemen Lingkungan
Perkembangan standar manajemen lingkungan seiring
dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang
manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara
yang aktifmengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi
terhadap diberlakukannya standar tersebut.Dalam mengantisipasi
diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan
tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar
Internasional.
Hal ini dilakukan dengan pembentukan
Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk
membahas draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok
Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik
Pemerintah, Swasta,Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar
pengelolaan lingkungan.Kementerian lingkungan hidup (Bapedal
pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama
dengan Kelompok kerja nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak
tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan
penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.
Berdasarkan hasil pembahasan dengan “stakeholders”
di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem
Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan,
peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat
pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.
Ø Perkembangan Standar Manajemen
Lingkungan
Tahun 1996-1998, serangkaian seminar,
lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah
diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan
berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO
14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidupmenyediakan media bagi
semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar
ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO
14000).
Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih
aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000.
Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan
Hidup. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Untuk
menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan mempermudah
penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya,
maka Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BSN telah
melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi
Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut
diantaranya:
1. Sistem
Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19- 14001-1997)
2. Sistem
Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan
Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997)
3. Pedoman
Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4. Pedoman
Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan
Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5. Pedoman
Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI
19-14012-1997)
Ø Gambaran Umum ISO 14000
ISO atau International Organization
For Standartization yang berkedudukan di Jenewa Swiss adalah badan
federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di 90 negara.
Persetujuan internasional yang telah disepakati bersama merupakan hasil utama
dari badan internasional ini. ISO (International Standarisation
Organisation) adalah organisasi non-pemerintah dan bukan merupakan bagian
dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun Standar-standar
yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO,
terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun
dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk
setiap negara.
ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan
lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apa pun, terlepas dari ukuran,
lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar adalah untuk mengurangi kerusakan
lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah
yang dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO 14000 dirilis pada tahun 2004
oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO) yang memiliki komite
perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :
1. ISO
14001 :
Sistem Manajemen Lingkungan
2. ISO
14010 – 14015 : Audit Lingkungan
3. ISO
14020 – 14024 : Label Lingkungan
4. ISO
14031 :
Evaluasi Kinerja Lingkungan
5. ISO
14040 – 14044 : Assessment/Analisa
Berkelanjutan
6. ISO
14060 :
Aspek Lingkungan dari Produk
Tujuan utama dari serangkaian norma-norma ISO
14000 adalah untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan
efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan tools yang berguna dan
bermanfaat – misalnya penggunaan biaya yang efektif, system-based, fleksibel
dan sehingga mencerminkan organisasi yang baik.ISO 14000 menawarkan guidance
untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasar pada
praktek-praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu
yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi
meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan.
Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen mutu dan keduanya dapat
diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi dapat dianugerahi
sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit
yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ,
Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di
Irlandia.
Ø ISO 14000 di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang
menerapkan standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di dunia industri.
Seperti yang disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah menerapkan standar
ISO dari tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO
14000. Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus
dikembangkan di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar,
lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah
diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan
berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi
awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand”
maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar.
Perusahaan perlu memiliki sistem
pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini dikarenakan
meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, semakin
ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada
perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji
keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan
kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang
biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem
perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi
persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu
melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini
maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon
konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak
berkepentingan di Indonesia, kementrian lingkungan hidup menyadari potensi
penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan
hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia usaha untuk secara
pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kementrian lingkungan hidup
mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Berbagai
seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah dilaksanakan sejak tahun
1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak penerapan standar ISO 14000 di
Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi para praktisi dalam bidang
tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak swasta yang kompeten, maka
kementrian lingkungan hidup mengharapkan agar peran motor penggerak penerapan
standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak swasta. Hal ini konsisten
dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000 yang dimotori oleh dunia
usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen memfasilitasi
penerapan standar ISO 14000 tersebut, kementrian lingkungan hidup pada saat ini
mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Fokus
perhatian yang diberikan adalah efektifitas penerapan sistem manajemen
lingkungan, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.
Ø Manfaat ISO 14000
ISO 14000 menawarkan guidance untuk
memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada
praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu
yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi
meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Sistem
ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO 9000. Manfaat dari ISO 14000
adalah :
a) Pengelolaan
lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
b) Untuk
menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga
mencerminkan organisasi yang baik.
c) Dapat
mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin
timbul.
d) Dapat menekan
biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik
dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap
lingkungan.
e) Memberi
jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap
lingkungan.
f) Dapat
meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar
pangsa pasar.
g) Menunjukan
ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan
lingkungan.
h) Mempermudah
memperoleh izin dan akses kredit bank.
i) Dapat
meningkatakan motivasi para pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar